PELAKSANAAN EKSEKUSI SESUAI PENETAPAN KPN No.2/Eks.HT/2023/PN Mjk

Jumat, 20 Oktober 2023 - Pelaksanaan eksekusi sesuai Penetapan KPN Mojokerto no.2/Eks.HT/2023/PN Mjk tanggal 26 Juni 2023

Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto Bapak Edy Rahmansyah, S.H. didampingi oleh 2 orang saksi yaitu Bapak Syakur, S.H. (Panmud Perdata) dan Ibu Heni Puspita, S.H. (Jurusita) melakukan eksekusi sesuai Penetapan KPN Mojokerto no.2/Eks.HT/2023/PN Mjk tanggal 26 Juni 2023, berdasarkan Kutipan Risalah Lelang no.417/46/2022 tanggal 22 Juni 2022 terhadap sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM no.392 luas 304 M2 an.Suyati yang sudah beralih hak menjadi an. Senari yang terletak di desa Leminggir, Kec.Mojosari Kab.Mojokerto.

Eksekusi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung