RAKOR DAN PKS ANTARA PN MOJOKERTO DENGAN DUKCAPIL KAB. MOJOKERTO

Rabu, 17 Juli 2024 - Rapat koordinasi dan perpanjangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto

Bertempat di Ruang Media Center, telah dilaksanakan rapat koordinasi dan perpanjangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tentang Pelaporan Peristiwa Penting Pencatatan Sipil.

Maksud diadakannya Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mempercepat layanan dalam proses perubahan elemen data akta Pencatatan Sipil yang tidak memerlukan Putusan/Penetapan dari Pengadilan Negeri Mojokerto. Adapun tujuan dilaksanakannya Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang PRIMA bagi para pencari keadilan serta mewujudkan masyarakat tertib administrasi kependudukan.

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto Bapak Amat Susilo, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa kerjasama yang dilakukan memberikan kemudahan dokumen kependudukan dan semoga upaya yang dilakukan selalu diberkahi dan dicatat sebagai amal ibadah.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ibu Dr Husnul Khotimah, S.H., M.H. menyampailan harapannya agar sinergitas antara Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil bisa berkelanjutan dan memberikan manfaat karena membantu memangkas proses serta mempermudah masyarakat. Bu Wakil juga menyampaikan bahwa perpanjangan Perjanjian Kerja telah dilaksanakan, untuk tambahan yang bisa dijadikan perluasan perjanjian bisa dimasukkan ke adendum perjanjian, selagi tambahan tersebut bisa untuk mempermudah dan terdapat aturan serta landasan.

Terakhir bu Wakil menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terutama atas bantuan yang telah diberikan.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung