SOSIALISASI PERMA NOMOR 7,8,9 TAHUN 2016 DAN SAKIP

Rabu, 05 Februari 2025 - Sosialisasi Perma nomor 7,8,9 tahun 2016 serta Sosialisasi dan Evaluasi LKjIP tahun 2024
Rabu, 05 Februari 2025 - Bertempat di Ruang Media Center, telah dilaksanakan :
- Sosialisasi Perma nomor 7,8,9 tahun 2016
- Sosialisasi SAKIP serta
- Sosialisasi dan Evaluasi LKjIP tahun 2024
Sosialisasi dan Evaluasi tersebut diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, para pejabat struktural/fungsional, serta Aparatur Pengadilan Negeri Mojokerto.
Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ibu Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H. menyampaikan aturan terkait surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit agar sesuai dengan lampiran Perma nomor 7 tahun 2016.
Terkait Perma nomor 8 tahun 2016 disampaikan bahwa setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sehingga menghimbau agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik masing-masing, dan untuk Perma nomor 9 tahun 2016 terkait pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal Pengadilan dapat disampaikan melalui SIWAS MA-RI serta kanal resmk yang tersedia.
Sosialisasi diakhiri dengan kembali mengingatkan agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing-masing dan database Direktorat Putusan untuk diperhatikan serta Putusan yang telah putus segera diinput ke dalam aplikasi SIPP pada hari itu juga.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian SAKIP dan Evaluasi LKjIP tahun 2024 oleh Kasubbag PTIP Ibu Septifani Madianingrum, S.Kom., M.M.
