Gus Dim Menolak Eksepsi Para Tergugat

Mojokerto-PN; Sidang Gugatan KH. Ahmad Dimyati Rosyid,MA (Gus Dim) yang dilaksanakan pada pukul 10.20 WIB hari ini (26/5), mengagendakan pembacaan Replik dari Penggugat atas jawaban Para Tergugat, yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Dhofir, SH dan Mohammad Siswoyo, SH.,MH.

Pengamanan Gus Dim

 

Berdasarkan replik yang diuraikan oleh Kuasa Hukum Penggugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :

  1. Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima.
  2. Menolak Jawaban Para Tergugat.
  3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sebagaimana tertuang dalam gugatan tertanggal 19 April 2010.

Setelah Kuasa Hukum Penggugat memaparkan keberatannya terhadap Jawaban Para Tergugat, Majelis Hakim menanyakan kepada para Kuasa Hukum Para Tergugat  apakah akan menjawab Replik Penggugat melalui Duplik, dalam kesempatan tersebut  Kuasa Hukum Para Tergugat menyatakan akan membuat Duplik dan memohon waktu kepada Majelis Hakim selama 1 minggu.

Setelah majelis hakim bermusyawarah pembacaan duplik tidak dibacakan pada tanggal 02 juni 2010 tetapi dimajukan tanggal 01 juni 2010 dikarenakan berbenturan dengan jadwal pelatihan yang cukup padat.

Sidang ditunda pada tanggal 01 juni 2010 yang mengagendakan pembacaan duplik dari Para Tergugat.
Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung