Lagi, Gugatan Gus Dim Ditolak
Mojokerto-Setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan lalu, Ahmad Dimyati Rosyid harus menelan pil pahit. Kemarin pagi, Gus Dim kembali kalah dalam gugatan Perdata yang ditujukan kepada KPU Mojokerto dan RSUD dr Soetomo Surabaya di PN Mojokerto.

Majelis Hakim yang diketuai Sutarto, SH menolak gugatan yang diajukan Kuasa Hukum Gus Dim, M. Dhofir SH. Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim melihat dan meneliti tentang duduk perkara seperti proses mediasi yang disarankan PN Mojokerto yang tidak membuahkan hasil, eksepsi kuasa hukum kedua tergugat, pembacaan replik maupun duplik.
Ada tiga poin yang mendasari gugatan perdata Gus Dim. Yakni eksepsi tergugat diterima. PN Mojokerto tidak berwenang menerima perkara penggugat lantaran hakim menilai bahwa gugatan Gus Dim yang ditujukan ke PN Mojokerto adalah salah alamat. Sehingga, PN Mojokerto tak bisa meneruskan perkara ini lebih lanjut.
Selanjutnya adalah memeriksa dan memutuskan sidang perdata dengan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 469 ribu.
Setelah Hakim Ketua membacakan putusan ini, tergugat I dan II menerima putusan majelis hakim. Namun, kuasa hukum penggugat mengatakan masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan principal atau kliennya.

Sementara itu, setelah sidang usai, Kuasa Hukum Gus Dim, M. Dhofir SH mengatakan, sudah menduga jika pihaknya akan kalah dalam gugatannya itu. “Menurut Majelis Hakim surat tergugat II tersebut sudah bersifat final, individu dan konkret. Tapi alat kelengkapan yang mendasari terbit surat keputusan yang dilakukan tergugat I dan II dan berujung pada gugatan ini tidak dilihat majelis hakim,” tuturnya. Dengan adanya keputusan ini, Dhofir menilai hakim tidak jeli dengan kasus yang bernomor 17/Pdt.G/2010/PN Mkt tertanggal 19 April 2010 itu.
Seperti diberitakan, Gus Dim menggugat KPU Mojokerto dan RSUD dr Soetomo lantaran tak lolos dalam pencalonannya sebagai cabup Mojokerto karena gangguan kesehatan multiorgan. Tak puas dengan keputusan KPU Mojokerto, Gus Dim pun menggugatnya dan termasuk instansi yang mengeluarkan surat kesehatan RSUD dr Soetomo. Tak hanya di PN Mojokerto. Gus Dim juga menggugat keduanya ke PTUN Surabaya. Namun, di PTUN, Jumat (4/6) lalu, ia kalah dalam persidangan. (ron/yr)
Sumber Radar Mojokerto
