Sidang Perdana Tragedi Mei 2010

Mojokerto News, Peristiwa Mei berapi masih teringat dibenak kita yang terjadi di kantor DPRD kota Mojokerto yang menghanguskan 33 mobil dinas dan pribadi pada saat PILKADA 07 Juni 2010. Kemarin (Senin/05/07) sidang perdana AKHMAD SHOBIRIN Bin SIAMAN warga Dsn. Glonggongan, Ds. Sumbertebu, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. AKHMAD SHOBIRIN (17th) ini merupakan salah satu tersangka dalam kejadian DPRD berapi tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh TITK BUDI W,S.H.M.H sebagai Ketua Majelis dan HARY WP,S.H.M.Hum dan PURNAMA,S.H sebagai Hakim Anggota terdakwa yang di dampingi orangtuanya mengakui semua yang sudah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum bahwa terdakwa telah melakukan kericuhan di kantor DPRD bersama dengan teman-temannya dan terdakwa mengakui diberi upah Rp. 20.000 setiap orang setelah melakukan unjuk rasa tersebut, tapi na’as bukan untung malah buntung yang kini dialami oleh terdakwa.
Setelah Jaksa Penuntut umum memaparkan kronologisnya Ketua Majelis menanyakan kepada Kuasa Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau sidang dilanjutkan? Dan kuasa hukum terdakwa mengatakan sidang dilanjutkan dan akhirnya sidang ditunda pada hari kamis tanggal 08 Juli 2010 yang beragendakan keterangan saksi.
