Sidang Lanjutan Tragedi Mei 2010

Mojokerto, Sidang lanjutan AKHMAD SOBIRIN terdakwa kasus kerusuhan di DPRD Kota Mojokerto tanggal 21 Mei 2010 dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dengan acara masih mendengarkan keterangan saksi-saksi sama dengan sidang sebelumnya. Kali ini tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan 5 orang saksi yaitu  Samsul Hidayat (Satpol PP),Punadi (Satpol PP), Sakuatno alias Eso (Satpol PP), Pundir Sutrisno (Supir salah satu instansi di Kab. Mojokerto) dan Marhadi (Tukang Kebun masjid Agung). Dari keterangan kelima saksi tersebut tidak ada salah satu dari mereka yang mengenal atau mengetahui kalau terdakwaikut serta dalam kejadian DPRD berapi tersebut, para saksi hanya mengetahui kronologis kejadiannya saja.

mei 3
Karena dari kelima orang saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum tidak mengetahui apakah terdakwa ikut terkait dalam kejadian tersebut namun Para saksi hanya mengetahui kronologis kejadiannya saja, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang terdakwa Akhmad Sobirin pada Senin 19 Juli 2010, dengan acara masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung