Ujung Penantian Panjang Terdakwa Kasus Kerusuhan
Mojokerto, jum’at tanggal 06 Agustus 2010 sidang terdakwa AHMAD SOBIRIN Kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang beracara dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan pada hari senin tanggal 09 Agustus 2010 penantian panjang AKHMAD SOBIRIN selesai sudah, terdakwa kasus kerusuhan di kantor DPRD Kota Mojokerto pada tanggal 21 Mei 2010 yang telah melewati hari-hari yang cukup panjang, akhirnya Akhmad Sobirin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari TITIK BUDI WINARTI,SH. M.Hum sebagai Ketua Majelis dan HARI WIDYA PRAMONO, SH.MH, PURNAMA, SH sebagai Hakim Anggota dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya tersebut.
