Buruh Berdemo

Demo

Mojokerto 18-08-2010, Pengadilan Negeri Mojokerto pagi tadi dibanjiri sejumlah pendemo dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) mereka melakukan demo di depan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto untuk meminta keadilan atas kasus penipuan yang dituduhkan kepada terdakwa EKA HERMAWATI salah satu karyawati PT. KURNIA ANGGUN. Dalam orasinya para pendemo meminta kepada Pengadilan untuk membebaskan EKA HERMAWATI karena apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan sifatnya mengada-ada. Para buruh dalam orasinya mengatakan “ Hapus Mafia Peradilan”, “ Tegakkan Hukum Yang Adil ”, “ Stop kriminalisasi Aktifis Buruh “ karena buruh tidak pernah diperlakukan sama dalam hukum.

 

Para buruh hanya bekerja mencari sesuap nasi untuk makan keluarga tetapi masih saja didzolimi dengan para pengusaha-pengusaha. Pengusaha yang salah tidak pernah diadili, sedangkan buruh salah sedikit langsung saja dimeja hijaukan. tidak ada keadilan bagi para buruh, hukum hanya berpihak kepada pengusaha.

PerundinganUntuk menetralisir supaya demo tidak anarkis akhirnya Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto melakukan perundingan terhadap 4 orang perwakilan dari para pendemo yang berasal dari serikat buruh FSPMI dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dan Humas Pengadilan Negeri Mojokerto yang mana mereka merasa prihatin atas tindak pidana oleh aparat penegak hukum dan mereka juga mengucapkan terima kasih sudah mau diterima dan didengar suaranya. Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto mengatakan karena perkara ini merupakan perkara biasa maka Pengadilan Negeri Mojokerto akan menjalankan perkara ini sesuai dengan asas-asas yang berlaku.

Penjagaan

Tepat Pukul 11.00 Sidang EKA HERMAWATI dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin oleh Majelis Hakim JACK JOHANIS OCTAVIANUS, SH.MH sebagai Ketua Majelis, HERU DINARTO,SH dan NI MADE PURNAMI, SH sebagai Hakim Anggota serta dibantu EKA DARMONO,SH.Mhum sebagai Panitera Pengganti. EKA HERMAWATI yang datang di dampingi oleh Penasehat Hukumnya terlihat tegar pada saat Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Membacakan Dakwaannya. Karena pada hari ini merupakan sidang pertama EKA HERMAWATI maka dalam persidangan hanya mendengarkan dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kemudian Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya apakah akan melakukan Eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum? terdakwa yang diwakili Penasehat Hukumnya meminta waktu untuk melakukan Eksepsi. dan akhirnya Majelis Hakim sepakat sidang terdakwa EKA HERMAWATI ditunda sinin tanggal 23 Agustus 2010 yang beracarakan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung