KADES DIPUTUS 1 TAHUN DAN DENDA SEBESAR 50 JUTA

Mojokerto, New (28/12) Sidang terdakwa Samporna Kades Waresnegoro, Ngoro, Kab. Mojokerto ini pada hari ini bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto dilaksanakan yang beracarakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh HARI WIDYA PRAMONO, SH,MH sebagai Ketua Majelis, PURNAMA, SH dan HERU DINARTO, SH sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh SUEMI RETNANINGSIH, SH sebagai Panitera Pengganti .

 

Terdakwa yang di dampingi oleh Penasehat Hukumnya tampak pasrah pada saat Majelis Hakim mulai membacakan putusan atas dirinya. Sebelumnya sidang terhadap terdakwa sempat tertunda dikarenakan pada tanggal 20 Desember 2010 terdakwa tidak dapat hadir dipersidangan dikarenakan sedang sakit. Sehingganya, pembacaan putusan atas nama Terdakwa baru dibacakan pada hari ini (Senin/27).

Dalam putusan Majelis Hakim dengan perkara nomor 208 / Pid. B / 2010 / PN.Mkt menyatakan :

  • Terdakwa SAMPURNO, Spd telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI ”;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung