Dalam persepsi normal masyarakat, yang pertama terbayang bila kita mendengar istilah “Pejabat” ialah seseorang yang berdasi, turun dari mobil mewah dengan pakaian mahal dan aksesoris mewah lainnya. Dia berangkat ke kantornya, dari rumah yang juga mewah setelah sebelumnya sarapan roti bersama istri dan anak-anaknya, kemudian memastikan bahwa anak-anaknya diantarkan ke sekolah dengan selamat oleh supir pribadinya dengan memakai mobilnya yang lain.
Akan tetapi hal tersebut adalah sangat keliru dan ibarat jauh panggang dari api, bila “Pejabat” yang dimaksud adalah Hakim, terutama ditujukan pada Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Ya, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dengan tegas disebutkan bahwa “Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan” adalah salah satu kategori Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
Implikasinya pun tak berhenti sampai sebatas penyebutan “Pejabat” saja, akan tetapi juga pada hak-hak yang dimiliki dan harus diterima oleh seorang “Pejabat”, tidak akan sama dengan hak-hak yang dimiliki dan harus diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
Continue Reading
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengungkapkan jika Peraturan MA tentang Penyesuaian Rupiah yang berimplikasi terhadap pelaksanaan hukum tentunya akan memberikan terobosan yang sangat baik apabila diterapkan.
"Keseimbangan di dalam masyarakat tidak terganggu, tapi kepentingan pelapor kepentingan korban dan masyarakat tidak terganggu itu terpenuhi terjadilah restoratif justice," ujar Hatta Ali dalam jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2012).
Hatta Ali menjelaskan, penyusunan PerMA tentang penyesuaian Rupiah yang akan mempengaruhi persidangan tindak pidana ringan (tipiring) menjadi persidangan cepat yang hanya dipimpin oleh hakim tunggal dan proses hanya satu hari. Hal ini juga bertujuan untuk menonjolkan nilai silaturahmi antara pelaku dan korban.
Continue Reading
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2017 Hatta Ali dalam temu wartawan di Media Centre Mahkamah Agung, mengungkapkan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 tahun 2012 seperti buah simalakama.
"Coba lihat ketika hakim memutuskan pencuri sandal, kakao, dan lain lain ditahan, tanggapan masyarakat gimana? Gak setuju kan? Nah ketika Perma ini keluar, malah masyarakat kembali, masyarakat ini maunya apa? Udah dipenuhi kok begitu. Hakim hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Continue Reading
Mojokerto, (24/02) Pagi ceria menghiasi kantor Pengadilan Negeri Mojokerto yang dari kejauhan sudah terdengar bergemuruh suara musik dikarenakan pada hari ini dilaksanakan kegiatan senam bersama yang diikuti oleh seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Mojokerto. Kegiatan olahraga yang pelaksanaannya sebulan sekali ini sekiranya bisa menjadi penyegaran setelah berhari-hari disibukkan dengan rutinitas dan beban kerja yang cukup membuat otot-otot tegang.
Continue Reading