Gugatan Gus Dim Dinilai Salah Alamat

sidang gus dim

 

Mojokerto - RSUD dr. Soetomo Surabaya menilai gugatan KH. Ahmad Dimyati Rosyid (Gus Dim) tidak tepat sasaran atau salah alamat. Alasannya, gugatan Gus Dim tersebut ditujukan kepada rumah sakit, bukan kepada penanggung jawab rumah sakit.

 

Hal itu dibacakan kuasa hukum RSUD dr. Soetomo Surabaya, Wartajiono Hadi dalam sidang perdata di PN Mojokerto Senin (24/5) pagi. Ia menjelaskan, seharusnya jika ada sengketa dalam hasil laboratorium di sebuah rumah sakit, seharusnya yang mendapat gugatan adalah kepala rumah sakit. “Bukan instansi rumah sakitnya. Jadi, saya menilai, gugatan penggugat adalah salah alamat .” kata Hadi.

Workshop TI Se Wilayah Hukum PT Surabaya

workshop3

 

Surabaya-PT (20 Mei 2010); Bertempat di Garden Palace Hotel Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya mengadakan Workshop TI, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuaan di bidang teknologi informasi sehingga dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Workshop TI tersebut dilaksanakan mulai tanggal 20 Mei 2010 sampai dengan tanggal 22 Mei 2010.

 

Dalam kegiatan Workshop ini diikuti oleh 72 peserta dari Peradilan Umum se - wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya yang merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Pengadian Tinggi Surabaya dan diharapkan untuk tahun-tahun mendatang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Massa Berteatrikal

Teatrikal

 

Mojokerto-PN; Tahap mediasi sidang gugatan Ahmad Dimyati Rosyid (Gus Dim) di PN Mojokerto yang dijadwalkan pertemuan terakhir mengalami kebuntuan. Gus Dim pun meminta agar Hakim mediator, Jack Octavianus, SH melakukan percepatan mediasi dan dikembalikan ke dalam ruang sidang. Kuasa Hukum Gus Dim, Mohammad Siswoyo, SH saat dikonfirmasi usai mediasi mengatakan jika pihaknya sudah memprediksi akan gagalnya tahap mediasi dalam kasus tersebut. "Mediasi pertama sudah gagal. Dan saya rasa, tidak akan efektif kalau terus-terusan mediasi,"ungkapnya.

Kunjungan KPT Surabaya

Mojokerto-PN; Kamis 29 April 2010 Bapak KPT Surabaya Kimar Saragih Siadari, SH., S.Sos beserta rombongan datang ke kantor  PN Mojokerto dalam rangka kunjungan sekaligus pembinaan dilingkungan peradilan yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kunjungan KPTKunjungan KPT 2

Bertempat di ruang sidang Cakra,  Bapak KPT Surabaya beserta rombongan memberikan pengarahan dan bimbingan teknis maupun non teknis kepada seluruh pegawai Pengadilan Negeri Mojokerto. Bapak KPT Surabaya juga mengharapkan kepada semua pegawai Pengadilan Negeri Mojokerto agar bekerja secara professional di dalam melayani masyarakat pencari keadilan dan harus benar-benar bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Pengarahan dan bimbingan juga diberikan oleh Hakim Tinggi Ibu Sri Murwahyuni, SH, Panitera/Sekretaris Bpk. H. Joko Sabar S, SH, Wakil Panitera Bpk. H.M. Ichwan, SH., M.Hum dan Wakil Sekretaris Bpkt. Drs. Sugiarto.

Tiga Saksi Beratkan Terdakwa

Mojokerto-PN; Tiga saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang janda di Jalan Bancang Gang II Nomor 10 Kelurahan Wates, Kota Mojokerto. Mereka adalah Muhammad Anas Hanafi (31), Fifin Wijayanti (33) dan Nurul Fadilah (14). Ketiganya merupakan tetangga korban.

 

Dalam sidang yang dipimpin Sutarto, SH.,MH dengan Hakim pendamping Santosa, SH dan Hari Widya P, SH.,MH kemarin siang (26/4), Muhammad Anas Hanafi menegaskan bahwa sebelum terembus kabar terbunuhnya Buyati Rosida (54), ia sempat melihat terdakwa berdiri di teras rumah. "Apakah benar topi dan kaos yang digunakan seperti ini?" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suroto saat menunjukkan barang bukti baju dan topi terdakwa yang diduga kuat digunakan saat melakukan pembunuhan 11 Januari lalu itu.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung