Gus Dim Masukkan Gugatan

Mojokerto-PN; Tim Kuasa hukum bacabup-bacawabup KH. Dimyati Rosyid (Gus Dim) - M.Karel akhirnya resmi memasukkan gugatan perdata terhadap KPU Kabupaten  Mojokerto dan RSUD dr. Soetomo Surabaya ke PN Mojokerto, kemaren (19/4).

gus dim

Dengan didampingi puluhan massa bacabup tersebut, Dhofir, SH dan M. Siswoyo, SH memasuki gedung pengadilan sekitar pukul 11.30 dan langsung mendaftarkannya ke petugas PN.

Pengantar Alih Tugas Bpk. Fahmiron, SH.,MHum

Perpisahan1Perpisahan2

Mojokerto-PN; Kamis (15/4) bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, berlangsung acara Pengantar Alih Tugas Hakim Fahmiron, SH.,MHum yang mendapatkan promosi menjadi  Hakim Pengadilan Negeri Padang Klas 1A. Karena beliau berasal dari daerah Sumatera Barat (Padang) maka hal ini sangat menggembirakan dan juga mendekatkan beliau dengan keluarga tercinta. Banyak kesan dan pesan yang Bapak Fahmiron, SH.,MHum sampaikan pada acara tersebut, tetapi hal itu tidak menyurutkan niatan dihati beliau untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga besar Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pengadilan Negeri Mojokerto juga mendapatkan tambahan Hakim baru yaitu Bapak Heru Dinarto, SH yang semula berasal dari PN Karanganyar.

Mantan Dewan "Togel" Disidang

Permohonan Gus DimMojokerto-PN (Kamis, 20 Mei 2019);Setelah menjalani proses mediasi dan tak menemukan titik temu, sidang gugatan Ahmad Dimyati Rosyid (Gus Dim) terhadap KPUD Kabupaten Mojokerto dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya kembali dilanjutkan kemarin. Nahasnya, Ketua Majelis Hakim kembali menolak permohonan Gus Dim untuk memberikan putusan sela terhadap proses Pemilukada.
Dengan dihadiri sejumlah pendukungnya, sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut berlangsung singkat. Pasalnya, pihak tergugat meminta waktu untuk memberikan jawaban atas gugatan penggugat. Dalam sidang yang diketuai Sutarto, SH itu, kuasa hukum Gus Dim, Dhofir SH membacakan gugatannya terhadap KPUD Kabupaten Mojokerto dan RSUD Dr Soetomo Surabaya. Dalam gugatan no 17/Pdt.G/2010/PN.Mkt tanggal 19-04-2010 tersebut, pihak Gus Dim tetap meminta KPUD Kabupaten Mojokerto meloloskan kliennya untuk maju ke bursa Cabup/Cawabup Kabupaten Mojokerto 7 Juni mendatang.
Kuasa Hukum Tergugat (KPUD Kabupaten Mojokerto), Junus SH MHum mengatakan sesuai dengan tahapan gugatan perdata ada beberapa yang harus direvisi. "Ada yang harus direvisi, ditambah dan dikurangi itu selalu ada dalam proses gugatan perdata. Seperti kesalahan pada penulisan multi organic yang seharusnya organik, ini sudah berbeda. Satu kata yang salah maka akan fatal akibatnya," kata Junus.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan. "Kita siap dan akan membacakan jawaban kita atas gugatan penggugat Senin depan," katanya.
Dikutip dari Radar Mojokerto.

DIklat Prajabatan CPNS Mahkamah Agung RI di Surabaya

Megamendung-litbangdiklat; Sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Nomor: 06/BLD/SK/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 tentang Diselenggarakannya Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan III Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Disampaikan bahwa untuk Wilayah Indonesia Bagian Tengah akan dilaksanakan di Balai Diklat Departemen Keuangan Wilayah IV - Surabaya dalam 2 (dua) gelombang, yaitu :

1. Gelombang I, tanggal 23-02-2010 s.d. 08-03-2010. Surat Pemberitahuan klik disini dan Nama Peserta klik disini

2. Gelombang II, tanggal 08-03-2010 s.d. 22-03-2010. Nama Peserta klik disini

Nasib Pengadilan Tipikor Tergantung Senayan

Jakarta - Staf Ahli Kepresidenan Denny Indrayana mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya cara untuk mempertahankan Pengadilan Tipikor. Jika Pengadilan Tipikor ditiadakan karena pengesahan gagal, pemberantasan korupsi terancam.
"Kalau sampai gagal, tidak ada skenario menyiasati itu," kata Denny dalam rapat dengar pendapat mengenai Pengadilan Tipikor dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Kamis (15/1).
Hal tersebut dikatakan Denny menanggapi tenggat waktu pembentukan UU Pengadilan Tipikor yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya pada 9 Desember 2006, MK mengamanatkan agar Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan undang-undang sebelum 19 Desember 2009.
Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung