Sidang Perdana Tragedi Mei 2010

Kerusuhan

 

Mojokerto News, Peristiwa Mei berapi masih teringat dibenak kita yang terjadi di kantor DPRD kota Mojokerto yang menghanguskan 33 mobil dinas dan pribadi pada saat PILKADA 07 Juni 2010. Kemarin (Senin/05/07) sidang perdana AKHMAD SHOBIRIN Bin SIAMAN warga Dsn. Glonggongan, Ds. Sumbertebu, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. AKHMAD SHOBIRIN (17th) ini merupakan salah satu tersangka dalam kejadian DPRD berapi tersebut.

Rapat Dinas Selasa 22 Juni 2010

Pengadilan Negeri Mojokerto (22/06/2010),telah mengadakan Rapat  Dinas yang diikuti oleh seluruh Hakim dan karyawan / karyawati Pengadilan Negeri Mojokerto. Adapun agenda yang dibahas dalam rapat kali ini adalah :

Pembunuhan Bibi Dituntut 20 Tahun Penjara

Anak Korban Minta Divonis Seumur Hidup

Mojokerto - Pelaku pembunuhan bibinya sendiri, Irwan Dewanta Isheriandi, 22 warga Sekarputih, RT 02/RW 02 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 11 Januari lalu, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto kemarin.

Irwan didakwa telah melanggar pasal 340 KUHPP tentang pembunuhan berencana dan pasal 362 tentang pencurian. Menurut JPU, Agus Suroto,Sh, selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga telah terbukti kuat melakukan pencurian sebuah motor Supra Fit nopol S 6991 V milik korbannya dan digadaikan ke seorang temannya di kawasan Tembelang Jombang.

Lagi, Gugatan Gus Dim Ditolak

Mojokerto-Setelah kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pekan lalu, Ahmad Dimyati Rosyid harus menelan pil pahit. Kemarin pagi, Gus Dim kembali kalah dalam gugatan Perdata yang ditujukan kepada KPU Mojokerto dan RSUD dr Soetomo Surabaya di PN Mojokerto.

Put Gus Dim

Gus Dim Menolak Eksepsi Para Tergugat

Mojokerto-PN; Sidang Gugatan KH. Ahmad Dimyati Rosyid,MA (Gus Dim) yang dilaksanakan pada pukul 10.20 WIB hari ini (26/5), mengagendakan pembacaan Replik dari Penggugat atas jawaban Para Tergugat, yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Dhofir, SH dan Mohammad Siswoyo, SH.,MH.

Pengamanan Gus Dim

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung